Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Pada Senin (31/8/2026), tiga pejabat Bappenda Kabupaten Bogor memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor," ujar Budi.
Berdasarkan catatan kehadiran, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 10.25 WIB. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni GS dan RS, tercatat hadir sekitar pukul 10.33 WIB. Selain ketiga pejabat tersebut, KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri. Namun, hingga pukul 14.06 WIB, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran yang bersangkutan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan awal. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan terkait aliran dana di lingkungan Pemkab Bogor.