
Bogorian.web.id - Jakarta - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi mempertanyakan keabsahan informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang sempat dikaitkan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Keraguan ini muncul setelah tim pengacara melakukan pendalaman terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian, yang menjadi salah satu acuan dalam isu tersebut di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dari hasil penelaahan pihaknya, keterangan yang tercantum dalam BAP Tan Kian belum memberikan kepastian mengenai siapa penerima akhir dari aliran dana tersebut. Menurut temuan mereka, pengusaha tersebut hanya mengetahui adanya penyerahan uang kepada pihak bernama Ferry Hongkiriwang, yang juga dikenal sebagai Ferry Boboho.
Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Febri menegaskan bahwa penyidik sama sekali tidak melontarkan pertanyaan terkait isu aliran dana Rp 40 miliar tersebut kepada kliennya.
Selain membantah keterlibatan kliennya, tim hukum Febrie juga menyoroti adanya dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dalam narasi aliran dana tersebut. Pihak Febrie menekankan pentingnya verifikasi fakta agar tidak terjadi kekeliruan informasi di ruang publik terkait dugaan suap yang belum teruji kebenarannya di pengadilan.
Febri Diansyah memberikan penjelasan mengenai sikap tim hukumnya terhadap isu aliran dana yang mencatut nama pimpinan Kejaksaan Agung setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:
“Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu”
Febri Diansyah — www.jawapos.com
Telaah Bukti dalam Proses Hukum
Lebih lanjut, Febri menambahkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti kuat yang dapat mengaitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan penerimaan dana Rp 40 miliar sebagaimana isu yang beredar. Hal ini didasarkan pada pembacaan menyeluruh terhadap materi yang muncul, termasuk yang sempat disinggung dalam rangkaian praperadilan sebelumnya.
Keterangan Tan Kian dalam BAP dipandang oleh tim hukum Febrie sebagai poin yang masih memerlukan pembuktian lebih dalam untuk menentukan alur sebenarnya dari dana yang dimaksud. Febri menegaskan bahwa pihaknya memegang prinsip untuk selalu mengacu pada kepastian hukum, bukan sekadar asumsi yang tidak berdasar pada keterangan saksi utama dalam berkas perkara.
Hingga saat ini, pihak Febrie Adriansyah terus fokus pada pembelaan terhadap kliennya terkait perkara TPPU, sembari memastikan bahwa isu-isu eksternal yang menyeret nama petinggi Kejaksaan Agung tidak merusak integritas proses hukum yang tengah berlangsung.
Hingga saat ini, status kebenaran mengenai aliran dana sebesar Rp 40 miliar tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut dan belum mendapatkan konfirmasi resmi sebagai fakta hukum tetap. Tim hukum Febrie Adriansyah tetap menekankan bahwa keterangan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memvalidasi tuduhan tersebut terhadap pimpinan Kejaksaan Agung.
Proses hukum yang menyertakan Febrie Adriansyah sebagai tersangka diharapkan dapat tetap berjalan transparan dengan mengedepankan pembuktian berbasis dokumen resmi, bukan spekulasi yang belum terverifikasi secara akurat oleh pihak penyidik maupun di persidangan.
Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, suara.com, kabar24.bisnis.com, idntimes.com.