Warga Bogor yang berencana melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi pada hari ini, Sabtu 22 Agustus 2026. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas Polres.
Berdasarkan informasi terkini, layanan SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Bogor dijadwalkan hadir di dua lokasi strategis. Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat mengurai antrean di kantor pelayanan utama serta memberikan efisiensi waktu bagi pemohon yang memiliki kesibukan di akhir pekan.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan utama, yakni KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui gerai keliling dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas Polres setempat.
Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib mengikuti rangkaian prosedur kesehatan dan administrasi di lokasi, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang telah disediakan di area layanan. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat kuota layanan yang terbatas setiap harinya, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal ke lokasi yang telah ditentukan. Petugas akan melayani pemohon sesuai dengan urutan kedatangan dan ketersediaan formulir di lapangan. Pastikan pula kondisi fisik dalam keadaan sehat sebelum mendatangi lokasi layanan publik ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal atau lokasi sewaktu-waktu, warga Bogor dapat memantau akun media sosial resmi Polres Bogor atau kanal informasi publik terkait. Pastikan selalu membawa alat tulis pribadi dan mematuhi protokol yang ditetapkan oleh petugas di lapangan demi kelancaran proses perpanjangan SIM Anda.