PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp2 Triliun

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka korporasi PT Toba Pulp Lestari dalam kasus korupsi transfer pricing.
Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka korporasi PT Toba Pulp Lestari dalam kasus korupsi transfer pricing.. Sumber foto: jawapos.com.

Bogorian.web.id - Jakarta - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing dan under invoicing. Kasus hukum ini menjerat aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp yang dijalankan oleh perusahaan tersebut dalam kurun waktu panjang, mulai dari tahun 2008 hingga 2025.

Penetapan status tersangka korporasi ini dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai mencukupi selama proses penyidikan. Dugaan penyimpangan transaksi perdagangan dan perpajakan internasional tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi penetapan tersangka korporasi terhadap PT TPL Tbk setelah rangkaian pemeriksaan secara intensif diselesaikan oleh tim penyidik. Langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk penindakan terhadap skema transaksi keuangan yang diduga merugikan pendapatan negara.

Dalam pengusutan perkara ini, tim penyidik Korps Adhyaksa telah memeriksa setidaknya 112 orang saksi guna membuat terang konstruksi tindak pidana. Saksi-saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan mencakup berbagai pihak internal dan eksternal perusahaan, termasuk di antaranya posisi pejabat kuasa direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Penanganan kasus ini tidak hanya menyasar pihak korporasi swasta saja, melainkan juga menelusuri dugaan keterlibatan dari jajaran aparatur sipil negara. Sebagai bentuk pengembangan atas penyidikan transfer pricing ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua ASN dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Langkah penegakan hukum terhadap entitas bisnis ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung saat mengumumkan status hukum perkara. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka”

Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com

Modus Manipulasi HS Code dan Ekspor Produk

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Toba Pulp Lestari diketahui menjalankan aktivitas ekspor komoditas pulp kepada perusahaan yang terafiliasi di luar negeri, yaitu DP Macau Marketing International Ltd. Selain pengiriman ke pasar luar negeri, perusahaan tersebut juga mencatatkan transaksi penjualan di pasar dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa transaksi perdagangan yang berlangsung sejak tahun 2008 tersebut dijalankan melalui skema yang bertentangan dengan hukum. Praktik under invoicing diduga sengaja diterapkan melalui manipulasi penetapan Klasifikasi Pos Tarif atau HS Code, pengubahan keterangan kegunaan komoditas, hingga penyesuaian harga jual produk secara tidak wajar.

Penyesuaian teknis tersebut dilakukan dengan mengaburkan spesifikasi produk asli dalam dokumen administrasi ekspor. Barang yang seharusnya dikategorikan dan dilaporkan sebagai jenis dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp agar dapat menekan skema nilai transaksi perpajakan.

Penyidik membeberkan rincian cara perusahaan mengubah data teknis ekspor komoditas guna memanipulasi pelaporan harga. Sebagaimana dikutip dari www.jawapos.com:

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP”

Saiful Bahri Siregar — www.jawapos.com

Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka korporasi ini menunjukkan fokus penyidik pada penanganan kejahatan keuangan berskala besar. Penyidikan masih terus digencarkan untuk melengkapi seluruh berkas perkara serta memastikan proses pemulihan atas potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun dapat berjalan dengan optimal.

Sumber rujukan: jawapos.com, www.jawapos.com, rmol.id, medan.tribunnews.com, berita.liputan6.com.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News