Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Pajajaran Bogor

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas di Kota Bogor.
Sumber gambar: jakarta.tribunnews.com.

Satlantas Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang menelan korban jiwa di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Peristiwa nahas yang melibatkan lima sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu FX Susilo, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut saat memberikan keterangan perkembangan kasus di Kecamatan Bogor Utara, Kamis (13/8/2026). "Sudah ada penetapan tersangka. (Jumlah tersangka) satu orang," ujar Susilo.

Kecelakaan beruntun ini bermula sekitar pukul 01.20 WIB ketika lima kendaraan roda dua melaju beriringan dari arah Simpang Bangbarung menuju kawasan Tugu Kujang. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden dipicu saat salah satu pengendara motor Honda ADV tertabrak dari arah belakang, yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dan memicu tabrakan beruntun dengan kendaraan lain di belakangnya.

"Di lokasi, pengendara motor Honda ADV tertabrak kendaraan sejenis sepeda motor, kemudian terjatuh dan tertabrak lagi oleh kendaraan sejenis yang tidak diketahui identitasnya. Di TKP yang sama, terjadi juga tabrakan beruntun melibatkan sepeda motor lainnya," jelas Susilo.

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, dua orang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS PMI Bogor untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban kecelakaan satu orang MD (meninggal dunia), dua orang luka-luka dibawa ke RS PMI," tambah Susilo.

Terkait proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.

Saat ini, penyidik Satlantas Polresta Bogor Kota tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. "(Tersangka) dijerat Pasal 311 UU LLAJ. Saat ini tinggal melengkapi berkas untuk dimajukan ke kejaksaan," pungkas Susilo.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News