KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang digeledah oleh tim penyidik KPK.
Sumber gambar: tempo.co.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) sebagai bagian dari upaya penyidikan tindak pidana korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan di wilayah tersebut. “Iya dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini Jumat penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” kata Budi saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa fokus penggeledahan di kantor tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa. “Kali ini, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang dianggap relevan dengan perkara. “Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar Budi. Dokumen-dokumen yang disita tersebut kini tengah dalam proses penelaahan dan analisis mendalam oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Penyidikan yang dilakukan KPK di Kabupaten Bogor saat ini mencakup beberapa klaster dugaan tindak pidana. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026) terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

“Jadi, dalam kegiatan penyidikan KPK di wilayah kabupaten bogor ini, selain mendalami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemotongan upah pungut di Bappenda, penyidik juga mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor,” jelas Budi.

Terkait status perkara, KPK menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sprindik umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Budi menekankan bahwa tim penyidik akan terus bekerja untuk mencari serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan agar kasus ini menjadi terang.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” pungkas Budi.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News