Warga Kota Bogor yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia hari ini, Rabu (19/8/2026). Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi, lokasi pelayanan Samsat Keliling hari ini dipusatkan di Plaza Jambu Dua, Jalan A. Yani, Kota Bogor. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Pihak kepolisian melalui Polresta Bogor Kota mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu memantau perkembangan informasi terbaru terkait operasional layanan.
Selain menyediakan layanan jemput bola, Samsat Kota Bogor terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih humanis dan transparan. Kepala UPTD P3D Wilayah Kota Bogor, Reni Astati, menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengurus sendiri kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa melibatkan jasa perantara atau calo.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan dan sesuai dengan ketentuan. Wajib pajak tidak perlu menggunakan perantara. Ikuti prosedur yang telah tersedia dan apabila membutuhkan informasi, masyarakat dapat langsung bertanya kepada petugas pelayanan,” ujar Reni Astati.
Senada dengan hal tersebut, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Robby Rachman, juga menekankan komitmen instansinya dalam memberantas praktik pungutan liar. Ia mengimbau masyarakat agar datang langsung ke lokasi pelayanan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Silakan datang dan ikuti mekanisme pelayanan yang tersedia. Petugas siap memberikan informasi dan membantu masyarakat sesuai prosedur. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan yang transparan serta bebas dari praktik percaloan dan pungutan liar,” tegas Kompol Robby Rachman.
Layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Dengan mengurus administrasi secara mandiri, wajib pajak turut mendukung terciptanya sistem pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di wilayah Kota Bogor.