Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terkait percepatan pelaksanaan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang. Kerja sama strategis ini menjadi langkah konkret Pemkot Bogor dalam menggali serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertanahan dan tata ruang.
Selain dokumen kesepakatan induk, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama teknis mengenai pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Penandatanganan ini menjadi wujud sinergi antarinstansi yang didukung penuh oleh Kementerian ATR/BPN serta disaksikan langsung oleh KPK RI guna mendorong transparansi dan efisiensi tata kelola daerah.
Momentum berharga ini turut ditandai dengan penyerahan sertipikat aset milik Pemkot Bogor sebanyak 81 sertipikat oleh Kepala Kantah Kota Bogor kepada Wali Kota Bogor. Penyerahan sertipikat aset pemerintah daerah ini merupakan bukti nyata pengamanan aset negara sekaligus komitmen Kantah Kota Bogor dalam mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah yang akuntabel. Langkah penertiban aset tersebut diharapkan dapat memperkuat legalitas kepemilikan daerah sehingga dapat dioptimalkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor.
Mengutip bogor.tribunnews.com, “Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda , kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,”