Warga Geruduk Pabrik Miras di Citeureup, Pemkab Bogor Bertindak

Spanduk protes warga terhadap pabrik produksi minuman beralkohol di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Sumber gambar: bogor.tribunnews.com.

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghentikan aktivitas operasional PT Inti Tirta Sari Makmur, sebuah perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa masyarakat yang digelar beberapa waktu lalu, di mana warga secara spesifik menuntut penghentian produksi minuman keras di lingkungan mereka.

Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik sebagai bagian dari proses penutupan. Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa tindakan penegakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini," ujar Ajat pada Selasa (25/8/2026).

Dalam upaya menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif, Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan. Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait guna memastikan pengawasan terhadap tindak lanjut penutupan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

"Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah," tegas Ajat.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News