Seorang pria lanjut usia berinisial DUM (70) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura meminta bantuan pijat kepada korban.
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Ibu korban diketahui berprofesi sebagai tukang pijat yang kerap dipanggil oleh tersangka. Ketika ibu korban sedang sakit dan tidak bisa melayani permintaan pijat, pelaku kemudian mengarahkan agar korban yang menggantikannya.
“Jadi si korban ini punya ibu. Ibunya itu tukang urut, tukang pijat gitu katanya. Nah, si tersangka ini suka minta pijat sama si ibunya. Suatu hari ibunya disuruh mijat , sakit, katanya nggak bisalah intinya,” ujar AKP Silfi saat memberikan keterangan, Rabu (12/8/2026).
Pada kesempatan itulah, pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual hingga berlanjut pada pemerkosaan yang menyebabkan korban hamil. “Disuruhlah anaknya mijat . Nah, saat dipijat itulah mulai intinya dilakukan pertama kali saat itu,” tambah Silfi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, DUM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang KUHP yang baru. “Sudah (ditetapkan tersangka), pasal yang disangkakan 473 dan 415 Undang-Undang KUHP yang baru,” jelas Silfi.
Tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat atas tindakannya terhadap anak di bawah umur. “Iya betul (ancaman hukuman 15 tahun penjara), sudah dilakukan penahanan semalam ke sel,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Polres Bogor guna memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.