Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan ini berjalan beriringan dengan pengusutan kasus pemotongan dana upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi perluasan cakupan penyelidikan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak terbatas pada dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari sektor pajak saja. "Ada juga pengadaan barang dan jasa," ujar Taufik.
Terkait status hukum perkara, KPK saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Taufik mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat selama proses hukum berlangsung.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan. "Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK telah meluruskan kabar tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada kegiatan OTT di wilayah tersebut. Pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.