Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memberikan wawasan mengenai tata kelola pemerintahan kepada para siswa kelas VI Sekolah Bogor Raya (SBR), Kota Bogor, pada Rabu (19/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Jenal menjelaskan tugas dan fungsi pemerintah, mulai dari tingkat kepala negara hingga daerah, dengan fokus pada pelayanan dasar masyarakat.
Jenal Mutaqin merujuk pada regulasi yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada beberapa tugas pemerintahan. Terutama urusan Pemerintahan Kota Bogor yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat,” jelas Jenal Mutaqin.
Dalam pemaparannya yang disampaikan dengan gaya santai namun serius, Jenal menyoroti sejumlah sektor krusial yang menjadi perhatian Pemkot Bogor. Sektor tersebut meliputi kesehatan, persampahan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan kemacetan.
Terkait sektor kesehatan, Jenal menjelaskan mengenai program layanan kesehatan, jaminan kesehatan melalui BPJS, serta akses pelayanan kesehatan di enam kecamatan di Kota Bogor. Sementara itu, untuk persoalan persampahan, Jenal menegaskan bahwa Kota Bogor saat ini sedang menggarap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Ditambah komitmen kita untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kalian siap untuk tidak membuang sampah sembarangan? Dan siap memberitahukan ke orang tua kalian untuk tidak buang sampah sembarangan?” tanya Jenal kepada para siswa.
Selain membahas isu lingkungan, Jenal juga memberikan edukasi mengenai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan membenahi sistem transportasi untuk mengatasi kemacetan di Kota Bogor.