Dedie Rachim Cabut Izin Peremajaan, Angkot Tua di Bogor Wajib Ditilang

Wali Kota Bogor Dedie Rachim saat memimpin apel jajaran Dishub terkait penertiban angkot tua di Balai Kota Bogor.
Sumber gambar: bogor.tribunnews.com.

Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam menata sistem transportasi publik di wilayahnya. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, secara resmi mencabut izin peremajaan angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas minimnya respons dari para pengusaha dan pemilik angkot terhadap tawaran peremajaan yang sebelumnya telah diberikan.

Dalam apel bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota, Senin (24/8/2026), Dedie Rachim menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah penertiban melalui penilangan. Langkah ini diambil agar angkot tua yang tidak layak jalan dapat segera hilang dari jalanan Kota Bogor.

"Akhirnya saya memutuskan diskresi untuk mencabut dulu saja Peremajaan dan fokus ke penertiban," ujar Dedie Rachim kepada awak media usai memimpin apel.

Data menunjukkan bahwa hingga Agustus 2026, dari target penertiban sebanyak 1.780 unit, Dishub Kota Bogor telah menilang 886 unit angkot. Kendaraan yang telah ditilang tersebut kini dilarang beroperasi di jalanan Kota Bogor. Dedie menyatakan bahwa penilangan akan terus digencarkan hingga akhir tahun 2026 agar target pembersihan angkot tua dapat tercapai.

Dedie Rachim menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengubah citra Kota Bogor yang selama ini sering dijuluki sebagai "Kota Sejuta Angkot". Menurutnya, keberadaan angkot yang masih sering ngetem sembarangan dan menyebabkan kemacetan sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan transportasi modern di Kota Bogor.

"Masyarakat Kota Bogor ini tidak ingin lagi kotanya dihina-hina terus. Kotanya dianggap tidak mampu mengendalikan angkot," tegas Dedie.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum penindakan ini mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Dedie berharap jajaran Dishub tetap konsisten menjalankan tugas di lapangan meskipun menghadapi tantangan dan hujatan dari pihak-pihak yang terdampak.

"Dan bahkan kita selalu disebut sebagai Kota Sejuta Angkot. Jadi, ini kita punya kesempatan, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023, kita lakukan pembenahan ulang dan pembenahan secara total. Ini momemtumnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedie menyoroti masih banyaknya angkot yang beroperasi dengan kondisi tidak ideal, bahkan saat jam-jam tertentu jumlahnya berlebih di jalanan. Ia menegaskan bahwa ketegasan adalah kunci utama dalam menyelesaikan persoalan transportasi yang telah berlangsung lama ini.

"Karena permasalahan ini tidak akan pernah selesai kalau kitanya tidak tegas. Saya ingin menguatkan saja. Mudah mudahan teman-tema Dishub mau melaksanakan tugas ditengah hujatan," pungkasnya.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News