Bawa Kabur Motor Teman, Pria Asal Bogor Ditangkap di Gunung Merbabu

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana oleh pihak kepolisian.
Ilustrasi dibuat dengan Cloudflare Workers AI.

Seorang pria berinisial T (34) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku akhirnya diringkus pihak kepolisian saat berada di kaki Gunung Merbabu, Jawa Tengah.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Himawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R yang kehilangan sepeda motornya sejak awal Juli lalu.

"Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan seorang pria berinisial T yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang pemuda berinisial R," ujar Kompol Hillal.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pelaku dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik korban. Pelaku beralasan ingin menjemput adiknya di kawasan Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor. "T meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput adiknya di sekitar Pintu Tol Jagorawi, Citeureup, Kabupaten Bogor," ungkap Hillal.

Namun, setelah motor diberikan, pelaku justru tidak mengembalikan kendaraan tersebut hingga waktu yang dijanjikan. Korban yang tidak bisa menghubungi pelaku kemudian memutuskan untuk melapor ke Polsek Gunung Putri. "Korban juga tidak dapat menghubungi terduga pelaku sehingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri," jelasnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak melakukan pendakian ke Gunung Merbabu. Petugas segera melakukan pengejaran ke lokasi tersebut.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan T di kaki Gunung Merbabu, Semarang, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban di wilayah Wonosobo," tambah Hillal.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal mengenai penipuan dan penggelapan.

"Atas perbuatannya, T disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

Menyiapkan ruang diskusi…
Lebih baru Lebih lama

Tools

News